Berdasarkan keterangan KKP, kapal pabrikan Jepang ini memiliki panjang hampir 100 meter atau setara dengan panjang lapangan sepakbola (90-120 meter). Kendati berbedera Panama, kapal pengangkut ikan itu diawaki oleh 23 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Tiongkok.
Saat ditangkap, kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) tersebut kedapatan berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO). Pada lambung kapal ditemukan tumpukan beragam jenis ikan dan udang dengan bobot muatan lebih dari 900 ton. Hasil tangkapan yang diduga ilegal tersebut berupa ikan beku lebih dari 800 ton dan udang beku 100 ton. Sialnya, dalam tumpukan ikan tersebut terdapat hiu martil dan hiu koboi, yang oleh Pemerintah Indonesia dilarang keras untuk ditangkap. Muatan tersebut belakangan diketahui milik PT Avona Mina Lestari, yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menteri Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Panama
"Kapal dari luar Indonesia tetapi berbendera Indonesia. Biasanya di dalam ada satu orang bangsa Indonesia yang bisa bicara bahasa Indonesia. Mereka dipakai sebagai tukang cuci piring, kapten dan radioman yang selalu standby," kata Susi.
MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan barang bukti paling jumbo dalam sejarah penindakan KKP. PT Antartica Segara Lines (ASL), sang pemilik kapal, tercatat di KKP sebagai perusahaan kapal pengangkut atau pengumpul ikan yang selalu berlabuh di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua. Akibat ilegal fishing yang dilakukannya, Zhu Nian Lee, nakhoda Kapal Hai Fa sempat menjadi pesakitan di meja hijau. Kendati tangkapan ilegalnya jumbo, tetapi pemilik kapal Hai Fa masih bisa tertawa lega. Sebab, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon baru-baru ini hanya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nakhodanya.
Baca juga: Kecewa Dengan Pengadilan, Menteri Susi Meneteskan Air Mata
(ags)