"Saya tidak mengerti bahwa hakim dan jaksa di Ambon bicara kalau saya harus menghormati hukum, saya lebih menghormati hukum kedaulatan dan wajib kita pelajari bersama," kata Susi di gedung BPPT, Rabu (25/3).
Menurut Susi, sudah sewajarnya jika ia kecewa dengan hasil putusan tersebut. Pasalnya, dengan kasus Hai Fa berpotensi melemahkan upaya hukum penegakan anti-illegal fishing yang selama ini dikampanyekan pemerintah. Kapal Hai Fa yang terbukti membawa 15 ton hiu martil itu jelas telah melanggar Deklarasi Juanda tahun 1982 tentang kedaulatan laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak menyerah menerima hasil putusan, Susi pun langsung membentuk tim penyelidikan yang terdiri dari berbagai pihak. Susi akan mengembangkan kasus ini dan akan bekerjasama dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), TNI AL, Direktorat Jenderal Pajak, hingga aparat Kepolisian.
"Apa yang terjadi menyinggung nurani kami, menyinggung rasa keadilan kami. Saya merasa ini tidak fair dengan achievement dan effort yang kami bangun dan kami kerjakan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia," katanya. (ags)