"Ke depan, selain akan mengarah ke revisi Undang-Undang Perikanan, Kementerian juga akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan," ujar Susi di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut Susi, aksi penenggelaman kapal dimungkinkan dalam Undang-Undang Perikanan. Penindakan tersebut juga diyakini tak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal kapal pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia sendiri, konsep menenggelamkan kapal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Namun proses penenggelaman harus menunggu hasil vonis putusan dari pihak pengadilan.
"UU nomor 45 tahun 2009 pasal 69 ayat 1-4 mengatakan kalau sudah terbukti melakukan ilegal fishing ya harus ditenggelamkan. Kita akan revisi sehingga tidak perlu menunggu proses pengadilan," jelasnya. (ags)