"Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan atau tindak pidana atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum," ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara melalui siaran pers, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Kiara, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa, serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.
Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, menambahkan tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.
Menurut Marthin, sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang boleh melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Kapal MV Hai Fa juga dinilai melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan. (ags)