"Setahu saya penundaan ini hanya berjarak satu bulan hingga 30 April. Jadi mulai 1 Mei depan dua golongan tadi tidak lagi disubsidi seperti 10 golongan lain yang sudah menggunakan tariff adjustment," ujar Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) di Jakarta, Selasa malam (31/3).
Dengan pemberlakuan mekanisme tariff adjustment, itu artinya pelanggan listrik golongan R1 dengan kapasitas 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA sudah tidak lagi menerima subsidi listrik dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya pelanggan 1.300 VA itu kan golongan masyarakat yang berada di antara kelas menengah yang sedang meningkat. Maka dari itu perlu ada sosialisasi lagi dari PLN dan pemerintah agar tidak kaget," tutur Bambang.
Menteri ESDM Sudirman Said sendiri dikabarkan akan merilis Peraturan Menteri teranyar mengenai penerapan tariff adjustment bagi dua golongan pelanggan listrik rumah tangga.
"Setahu saya Permen baru sudah diteken. Mungkin dalam waktu dekat akan diberitahukan dan dirilis karena ini akan menjadi revisi dari Permen kemarin," pungkas Bambang.
Saat ini tarif untuk golongan ini masing-masing sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh).