Laman resmi Kementerian Keuangan menjelaskan, penetapan besar-kecilnya anggaran dana desa yang dibagikan tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang menetapkan setiap desa di Indonesia bisa memperoleh alokasi maksimal dana tersebut sebesar Rp 1,4 triliun.
Aturan itu menyebutkan, pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan sejumlah parameter yaitu:
1. Jumlah desa yang ada di setiap provinsi,
2. Jumlah penduduk dan angka kemiskinan, serta
3. Tingkat kesulitan geografis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS Thomas Pardosi menjelaskan IKG disusun dari tiga komponen. Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan yang meliputi jumlah fasilitas pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA dan jarak ke fasilitas terdekat jika tidak ada fasilitas di desa. Kemudian mempertimbangkan fasilitas kesehatan yang meliputi jumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, poskesdes, dan jarak atau kemudahan jika tidak ada fasilitas di desa.
“Ketiga, akses transportasi seperti jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, keberadaan dan operasional angkutan umum, serta transportasi dari kantor desa ke kantor camat dan kantor bupati atau walikota,” kata Thomas dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (1/4).
Kemudian untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Potensi Desa 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya.
“Semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 sampai 100,” katanya. Semakin tinggi nilai IKG, maka semakin tinggi pula tingkat kesulitan geografisnya, demikian pula sebaliknya.
Dia menambahkan, secara keseluruhan persentase desa di Indonesia menurut IKG 2014 masuk kategori bagus. “Lebih dari 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7 persen desa termasuk dalam kategori IKG 60 ke atas,” ungkapnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengeluarkan data resmi penerima alokasi dana desa seniai total Rp 20,77 triliun. Jawa Tengah menjadi provinsi yang desa-desanya menerima dana terbesar yaitu Rp 2,23 triliun dan desa-desa di Provinsi Kepulauan Riau menjadi penerima alokasi terkecil yaitu Rp 79,2 miliar. (gen)