Listrik Berlebih dari Suatu Daerah Bakal Dialihkan

Immanuel Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 18:22 WIB
Pemerintah berencana mengalihkan kelebihan pasokan listrik di suatu daerah ke daerah lain yang kekurangan. Bagaimana cara dan ketentuannya?
Ilustrasi listrik. (CNN Indonesia/Antara Photo/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan pengalihan kelebihan listrik dari wilayah tertentu ke daerah yang kekurangan listrik.

“Kita telah membahas bagaimana jika kawasan industri yang kelebihan listrik bisa dialihkan ke wilayah yang mengalami kekurangan pasokan listrik,” ujar Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, beberapa daerah di Indonesia mengalami perbedaan produksi dan kebutuhan listrik. Hal itu membuat pemerintah harus mengakali agar tidak ada krisis listrik di daerah yang kekurangan pasokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Contohnya di Jawa Barat kan pusat industri dan kadang kurang pasokan. Di sisi lain Jawa Tengah dan Jawa Timur mengalami kelebihan pasokan listrik,” katanya.

Dia mencontohkan, daerah yang pasokan listriknya berlimpah dan terkadang kelebihan adalah Cilacap, Cilegon, Paiton, dan beberapa daerah di Kalimantan. Bahkan, di Kalimantan ada pasokan 6x1000 mega watt yang kadang tersisa.

“Untuk harga, kan sudah ada peraturannya di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Saya kira kalau ada industri yang membuat powerplant besar pasti mau menjual dengan harga yang disepakati,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Untuk diketahui, penetapan harga pembelian listrik tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 Permen tersebut dinyatakan bahwa harga patokan tertinggi adalah harga levelized base pada busbar (penghantar arus) di pembangkit. Kemudian harga patokan tertinggi merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan operasi komersial.

Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jarman mengatakan sebelumnya penetapan harga berdasarkan margin. Atas dasar hal tersebut, perubahan penetapan harga saat ini menjadi peluang pemerintah untuk mencukupi kebutuhan listrik.

“Alasannya agar krisis tidak ada. Nantinya, keamanan suplai akan terjamin jika ini berhasil. Selain itu hal ini dilakukan agar ada margin cadangan listrik,” katanya. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER