"Usulan (DPR) nya sih lebih (tinggi) dari itu (yang ditetapkan)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Askolani, penyesuaian tunjangan DP mobil pribadi pejabat dilakukan setiap lima tahun sekali seiring dengan pergantian pejabat pemerintah. Selain itu Askolani juga memastikan, bantuan ini hanya tunjangan uang muka. Terkait pelunasan atau cicilannya menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat yang memanfaatkan tunjangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ini mengubah besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Kelompok pejabat negara yang diberikan tunjangan ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY). (gen)