“Selama ini di setiap masa jabatan selalu ada, baik menteri maupun yang lain, tinggal diselesaikan kewajibannya,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi jangan juga menyusahkan rakyat. Misalnya semua barang mau dipajaki. Saya sependapat saja kalau dikontrol masalah tunjangan, tapi kan tidak terlalu besar dibandingkan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya berencana mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Namun, sayangnya dia belum menjelaskan apa langkah yang bakal dia tempuh selanjutnya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah diundangkan pada 23 Maret 2015.
Lebih lanjut, naiknya jumlah tunjangan uang muka bagi pembelian mobil menjadi Rp 210,89 juta dari sebelumnya Rp 116,65 juta dinilai menjadi ladang basah para pejabat untuk menggunakannya bagi kepentingan pribadi.
"Penelusuran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2010, uang DP mobil tidak dibelanjakan mobil tapi dialokasikan ke yang lain. Biasanya karena sudah dapat mobil mewah," ujar Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Agung Widadi di kantornya, Jakarta, Minggu (5/4). (gir)