Pembatalan tersebut dipertegas Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, dengan mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol, yang terbit pada 2 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Sigit dalam beleidnya, yang terbit Selasa (31/3).
Belum lama ini Presiden Joko Widodo meminta DJP menunda pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Alasannya karena mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat yang tengah meningkat akibat kenaikan harga sejumlah barang pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM).
(Baca juga: Jokowi Batalkan Rencana Pemberlakuan Pajak Tol Mulai 1 April)
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan penundaan kebijakan dilakukan hingga menemukan waktu yang tepat. Alasannya, belum lama ini masyarakat baru merasakan kenaikan harga beras, elpiji 12 kg, elpiji 3 kg, dan harga BBM premium.
"Presiden menyampaikan kepada para menterinya, agar kebijakan baru terkait kenaikan harga yang menyangkut publik agar dicari waktu yang pas," ujar Sofyan di Jakarta, Kamis (5/3). (ags)