Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.
Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dimana dalam pengelolaannya, BUMN Khusus tadi diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naryanto mengungkapkan, sejatinya konsep ini sudah dimulai dalam beberapa waktu terakhir. Untuk dapat merealisasikan wacana tersebut, pihaknya pun telah mencantumkan konsep tadi ke dalam draf usulan amandemen UU Nomor 22 Tahun 2001 yang saat ini sedang difinalisasi sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.
Masih menurut Naryanto, pemerintah juga akan menunjuk Badan Geologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuka melakukan Survei Umum Kemigasan. Survei tersebut untuk menghasilkan data awal mengenai perkiraan sumber daya migas (potential seismic) di berbagai daerah Indonesia. Data tersebut nantinya akan dilelang dan menjadi rujukan bagi Pertamina, BUMN Khusus hingga perusahaan migas sebelum melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
"Tapi data ini sifatnya milik negara meski sudah dilelang. Kami juga punya konsep petroleum fund tapi masih digodok," ungkapnya. (gen)