Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (8/4). "Ibu Menteri (Susi) yang mengusulkan, dan Pak Jokowi menyetujui. Karena masih banyak masalah, seperti Benjina dan segala macam, artinya kita masih harus serius membenahi dulu," kata pria yang akrab disapa Ota itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ota, Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) hingga kini masih melakukan survey lapangan terhadap 187 perusahaan kapal dan 254 kapal dari 1.132 kapal yang masuk daftar audit.
Penelusuran Anev juga menemukan adanya perusahaan perikanan yang menggaji ABK Indonesia lebih rendah dibanding upah yang diterima ABK asing. Temuan ini juga ditemukan saat Tim Anev memeriksa PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
"Saya tidak bisa menyamakan secara keseluruhan, tapi kalau dilihat dari pelanggarannya yang ada di Benjina juga terjadi di daerah lain, tapi kalau kasus perbudakannya saya belum berani bilang sama," katanya. (ded/ded)