“Saya pikir jangan besar-besar dulu atau sekitar 5 persen saja (dari Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP sektor migas),” kata Faisal di Jakarta, Kamis (9/4).
Namun, ekonom Universitas Indonesia itu mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan eksplorasi migas atau pengembangan energi baru. Sebab petroleum fund merupakan alokasi sebagian dana penerimaan negara untuk pengembangan industri itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seperti Timor-Timur yang menggunakan petroleum fund untuk mengirim ribuan warganya belajar di luar negeri termasuk Indonesia. Jadi mereka sudah berpikir lebih canggih dari kita. Apa kita tidak malu (kalau petroleum fund salah peruntukannya),” ujarnya.
Berangkat dari hal tadi, Faisal tak sependapat jika petroleum fund digunakan untuk mendukung kegiatan eksplorasi seperti yang ramai diwacanakan.
“Jangan dipakai untuk eksplorasi dan jadi bancakan perusahaan-perusahaan. Haram hukumnya karena falsafahnya tidak seperti demikian,” kata Faisal.