Kendati demikian, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada pengecer minol sekelas bir tersebut di daerah pariwisata Bali melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang tengah disusun.
“Aturan teknis tersebut di Bali, karena itu kan di pantai. Kita bicara tentang pedagang di pantai yang selama ini melakukan pekerjaan itu (penjualan minol),” tutur Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ketika ditemui di kantornya, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Idenya supaya dibikin semacam koperasi (pengecer minol di Bali). Koperasi itu yang mengontrol para anggotanya yang melakukan penjualan minuman beralkohol,” kata Rachmat.
Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji kemungkinan petunjuk teknis tersebut juga akan berlaku di daerah pariwisata lain. Namun demikian, Rachmat optimistis, kalaupun penjualan minol golongan A di minimarket dan pengecer tetap dilarang di daerah pariwisata, turis asing tetap akan datang berkunjung ke Indonesia.
“Jangan lupa bahwa pariwisata di sini itu, bukan cari minuman beralkohol, mesti dipahami yang dicari (turis) adalah keindahan Indonesia. Jadi jangan kita seolah-olah kalau alkohol itu nggak ada turis itu nggak datang. Malaysia dan Singapura mengendalikan peredaran minuman beralkohol, turis (asing)-nya tiga kali lipat dari Indonesia,” tutur Rachmat. (gir)