"Sungguh membahayakan bila pernyataan pemimpin seperti itu. Gaya komunikasi sang pemimpin yang tidak berpihak kepada kesehatan warganya," ujar Okky melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (10/4).
Secara tegas, ia mendukung rencana pembatasan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia," kata dia menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Okky mengatakan keseriusan tersebut dapat terlihat dari posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras yang telah disetujui dalam daftar Progral Legislasi Nasional 2015.
(Baca Juga: Lulung: Saya Bilang Ahok Jangan Kontroversial soal Bir)
Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan memberi waktu tiga bulan bagi jaringan ritel (minimarket) dan pengecer untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol. Rachmat pun mengancam pencabutan izin usaha bagi pengusaha ritel yang membandel. Kendati demikian, konsumen masih bisa membeli produk tersebut di supermarket dan hypermarket.
(Lihat Juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Penjualan Bir)
Menanggapi hal tersebut, Ahok sempat melontarkan pernyataan yang bernada menolak pembatasan penjualan bir di mini market mulai pertengahan April 2015. Menurut Ahok, bir tidak seharusnya dibatasi penjualannya karena minuman tersebut tidak akan membuat orang meninggal dunia.
"Bir itu cuma lima persen (kandungan) alkoholnya. Kalau kamu tidak mau alkohol, obat batuk saja ada alkoholnya. Untuk anggur merah rata-rata justru kandungan alkohol diatas belasan persen," kata Ahok.' (utd)