Dalam keterangan resmi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Selasa (14/4), perusahaan yang dikenal dengan produk Bir Bintang ini menyatakan transaksi tersebut berupa Inter Company Facility Agreement (ICFA) atau Perjanjian Fasilitas Antar Perusahaan.
Fasilitas pinjaman yang akan diberikan Mouterij Albert adalah senilai Rp 1 triliun dengan jumlah minimal per penarikan adalah sebesar Rp 12,5 miliar dengan tingkat suku bunga tiap tahun mencapai 0,95 persen di atas Jakarta Interbank Offered Rate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen menyatakan, sebagai bagian dari Grup Heineken, perseroan memiliki pilihan untuk memperoleh pembiayaan dari perusahaan afiliasi Heineken lain selain opsi pembiayaan eksternal. Perseroan mengklaim ICFA merupakan pilihan paling baik dengan tingkat suku bunga lebih kecil dibandingkan dengan tingkat suku bunga dari lembaga keuangan eksternal (bank).
Seperti diketahui, rencana transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan BEI IX.E.1. karena Multi Bintang dan Mouterij Albert memiliki pemegang saham terakhir (ultimate shareholder) yang sama, yaitu Heineken International B.V.
Lebih lanjut, Heineken International B.V. diketahui menguasai saham Multi Bintang dengan jumlah mencapai 81,78 persen atau sebanyak 1.723.151.000 lembar saham. Sementara Heineken International menggenggam 55,81 persen kepemilikan di Mouterij Albert.
Guna menuntaskan rencana tersebut, Multi Bintang bakal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2015 untuk membahas dan memohon persetujuan dari para pemilik saham.