Gubernur BI: Finalisasi RUU JPSK Beres Sebelum Reses DPR

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 13:45 WIB
Pemerintahan Joko Widodo menargetkan bisa melahirkan Undang-Undang JPSK pada akhir tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menargetkan bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dan menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum masa reses pada 25 April mendatang.

“Tinggal difinalisasi sebelum 22 April diharapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo usai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem keuangan (FKSSK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (14/4).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonogero hari ini memimpin rapat FKSSK di kantornya dengan fokus membahas RUU JPSK bersama Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan RUU JPSK ini penting untuk disepakati tahun ini bersama anggota legislatif. Oleh karena itu pemerintah dan BI sebagai inisiator mengusahakan sebelum masa sidang DPR berakhir, RUU tersebut sudah bisa dimasukkan.

“RUU JPSK memang sudah dari dulu, tapi tidak pernah diberesin," kata Bambang.

Pemerintah ngotot memperjuangkan Undang-Undang JPSK diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dan regulator keuangan dalam mengambil kebijakan di saat terjadinya krisis keuangan. Sejak krisis 2008, Indonesia hanya memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Namun dalam sidang Paripurna DPR 30 September 2014 lalu, DPR sepakat untuk mencabut Perpu tersebut sebelum membahas RUU JPSK. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER