Tetapi tidak semua kapal tanker bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut. Pemerintah mensyaratkan perusahaan perkapalan yang ingin memperoleh pembebasan PPN, hanya terbatas untuk kapal tanker yang mengangkut Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil.
“PPN diberikan untuk penyerahan BBM jenis tersebut sesuai spesifikasi ISO 8217, dan/atau yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan migas,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) aturan tersebut, dikutip Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harus mengangkut dua jenis BBM tersebut, aturan itu juga mensyaratkan perusahaan yang melakukan penyerahan BBM dari kapal tersebut memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di Indonesia.
Namun, jika dalam penggunaannya BBM yang dimaksud tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula yang tercantum dalam dokumen pembelian atau dijual lagi kepada pihak lain, maka PPN yang dimaksud tidak jadi dibebaskan.
“PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BBM tersebut dialihkan atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. (gen)