Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto menjelaskan sebelumnya harga acuan atau treshold untuk apartemen atau kondominium yang kena PPnBM sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp 10 miliar. Saat ini, pemerintah telah mengungkapkan wacana untuk menurunkan treshold menjadi Rp 2 miliar.
“Impact-nya itu memang akan cukup besar pada permintaan, karena sebetulnya pasar yang besar adalah untuk properti di harga Rp 2 miliar itu,” kata Vivin di kantornya, Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turunnya permintaan akibat diturunkannya threshold tersebut menurutnya akan direspons pengembang dengan menyediakan hunian yang luasnya lebih kecil. “Hal tersebut mengakibatkan turunnya harga jual dan berpengaruh pada kualitas hidup penghuni,” kata Vivin.
“Karena kalau kita bicara Rp 2 miliar, mungkin di Jakarta sudah tidak termasuk hunian mewah. Kalau kita bicara di Sidoarjo atau Tegal, di sana mungkin disebut mewah, tapi kalau di Jakarta itu sudah masuk konsumsi kelas menengah,” ujarnya.
Alternatif Kebijakan
Vivin berpendapat, selain pengenaan pajak hunian mewah berdasarkan harga jual, masih ada alternatif kebijakan lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencapai target pajak.
Pertama, pengenaan pajak progresif berdasarkan kepemilikan rumah. Misalnya, rumah pertama dikenakan pajak penjualan lebih rendah dibandingkan rumah kedua.
Kedua, pengenaan pajak progresif berdasarkan waktu jual properti. Sebagai contoh, rumah yang dijual satu tahun sejak kepemilikan dikenakan pajak penjualan lebih tinggi dibandingkan rumah yang dijual empat tahun sejak kepemilikan.
“Ada banyak hal sih sebetulnya. Kita juga bisa mencontoh Singapura yang memiliki aturan pajak yang sudah maju,” katanya.
Berdasarkan data JLL, penyerapan pasar hunian kondominium di Jakarta tahun lalu mencapai hampir 17 ribu unit. Untuk kuartal I tahun ini penjualannya mencapai 4.600 unit, lebih tinggi dari total serapan hunian kondominium kuartal I 2014 yang mencapai 3.900 unit. (gen)