Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan pungutan pajak barang mewah terhadap apartemen yang memiliki luasan 150 meter persegi atau lebih. Selain itu, unit apartemen yang dijual di harga Rp 2 miliar atau lebih juga akan dikenakan pajak barang mewah
Handa Sulaiman, Executive Director Cushman & Wakefield Indonesia menilai harga Rp 2 miliar untuk penjualan unit apartemen atau kondominium tidak masuk dalam kategori mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertumbuhan penjualan kondominium kelas menengah akan turun 40 persen dengan adanya rencana ini,” kata Handa di Jakarta, Selasa (21/4).
Pihaknya mencatat, rata-rata transaksi di sektor properti pada pasar primer mencapai Rp 100 triliun per tahun. Menurut Handa, angka ini berpotensi terkoreksi jika rencana pemerintah untuk memperluas pajak untuk hunian mewah jadi direalisasikan.
Arief Rahardjo, Head of Research Advisory Cushman & Wakefield Indonesia mengatakan permintaan kondominium dari kelas menengah saat ini mencapai 36,9 persen, dari menengah ke bawah 37,1 persen, menengah atas 14,1 persen dan kelas atas 11,8 persen.
“Harga tanah yang cukup tinggi membuat kaum muda yang berada di kelas menengah lebih memilih apartemen atau kondominium yang memiliki letak berdekatan dengan fasilitas transportasi,” ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk memungut pajak barang mewah untuk apartemen akan menambah berat sektor properti. Pasalnya, sebelum adanya rencana tersebut saja, sudah terdapat biaya pajak yang harus dibayar.
“Sebelumnya pemilik apartemen harus bayar sekitar 16,5 persen, dan angkanya bertambah menjadi 36,5 persen jika rencana tersebut direalisasikan,” jelasnya. (gen)