Pemerintah Janjikan Imbalan Bagi Penyumbang Royalti Paten

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 10:13 WIB
Besaran uang yang dijanjikan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 40 persen dari nilai royalti paten yang disetor ke kas negara.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjanjikan imbalan uang bagi para inventor yang berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti atas paten karya cipta yang dipasarkannya. Besaran uang yang dijanjikan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 40 persen dari nilai royalti paten yang disetor ke kas negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Royalti Paten Kepada Inventor, yang terbit pada 6 April 2015.

Inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Jumat (22/4), dijelaskan inventor atau kreator pembayar royalti paten berhak menerima imbalan, baik inventor individu maupun kelompok. Syaratnya, yang bersangkutan sudah menenuhi kewajibannya membayar royalti dan telah masuk dalam kas negara sebagai PNBP.

Ada empat lapisan nilai imbalan yang bisa diberikan kepada para inventor. Persentase imbalan tertinggi sebesar 40 persen dari royalti, diberikan kepada inventor yang berkontribusi terhadap PNBP Rp 100 juta ke bawah.

Lapisan imbalan kedua sebesar 30 persen dari royalti, untuk kontribusi PNBP di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Untuk PNBP royalti berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, imbalahn yang diberikan sebesar 20 persen.

Sementara itu, untuk PNBP royalti di atas Rp 1 miliar, inventor berhak atas imbalan 10 persen dari nilai royalti.

Untuk inventor perorangan, seluruh imbalan diberikan sesuai dengan formula perhitungan. Sementara untuk inventor tim yang bersifat kolegial, imbalan akan dibagi sama besar sesuai dengan jumlah anggota tim.

Sedangkan untuk tim yang berjumlah lima orang, yang memiliki struktur kepengurusan, maka imbalan dibagi secara proporsional sesuai dengan tingkat jabatan. Untuk ketu atim berhak atas 40 persen imbalan, sedangkan untuk wakil ketua hingga anggota berhak mendapat 30 persen.

Selanjutnya untuk inventor tim di atas lima orang, pembagian imbalan berbeda. Ketua tim mendapat jatah 30 persen, wakil ketua atau sekretaris 20 persen, dan sisanya 50 persen dibagi ke seluruh anggota.
 
"Pemberian Imbalan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi Paten dan meningkatkan PNBP Royalti Paten atas inovasi tersebut," jelas Menkeu dalam beleid tersebut.  


(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER