Bambang mengatakan, kebijakan yang pertama yakni meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Peningkatan kapasitas fiskal ini antara lain dapat dilakukan dengan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk memiliki ruang fiskal yang baik, maka penggalian Pendapatan Asli Daerah yang tepat menjadi penting,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana. Terkait hal ini, Menkeu menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki prioritas yang tegas.
Kelima, lanjut Bambang, adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar. Untuk mempercepat pembangunan di daerah, pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan selain dari dana transfer dan pajak daerah.
Menurutnya, sebagai alternatif pembiayaannya, pemerintah daerah dapat melakukan penerbitan obligasi daerah atau mengajukan pinjaman kepada lembaga infrastruktur daerah, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur. Namun demikian, hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“Namun Pemda juga harus tetap menghitung kemampuan fiskal daerahnya,” jelas Menkeu.
Keenam, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ketujuh, meningkatkan kualitas pengalokasian transfer ke daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi. Terakhir, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah. (gir)