Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan kemampuan fiskal tiap wilayahnya terkait kebijakan transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Bambang mengatakan, kebijakan yang pertama yakni meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Peningkatan kapasitas fiskal ini antara lain dapat dilakukan dengan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk memiliki ruang fiskal yang baik, maka penggalian Pendapatan Asli Daerah yang tepat menjadi penting,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan kedua yakni mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah. Ketiga, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Keempat, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana. Terkait hal ini, Menkeu menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki prioritas yang tegas.
“Dengan ketegasan tersebut, maka dapat dialokasikan ke sumber daya, mengingat anggaran dan waktu pelaksanaan terbatas,” katanya.
Kelima, lanjut Bambang, adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar. Untuk mempercepat pembangunan di daerah, pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan selain dari dana transfer dan pajak daerah.
Menurutnya, sebagai alternatif pembiayaannya, pemerintah daerah dapat melakukan penerbitan obligasi daerah atau mengajukan pinjaman kepada lembaga infrastruktur daerah, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur. Namun demikian, hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“Namun Pemda juga harus tetap menghitung kemampuan fiskal daerahnya,” jelas Menkeu.
Keenam, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ketujuh, meningkatkan kualitas pengalokasian transfer ke daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi. Terakhir, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah.
(gir)