Jaga Produksi Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Masa Transisi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 18:31 WIB
Pekan depan Kementerian ESDM akan merilis beleid baru soal kewajiban masa transisi untuk Wilayah Kerja Migas yang kontraknya tak diperpanjang pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu, 25 Januari. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid teranyar tentang adanya masa transisi untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya segera berakhir dan tidak diperpanjang oleh pemerintah.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mengungkapkan beleid yang sejatinya berbentuk Peraturan Menteri itu akan diterbitkan Menteri ESDM, Sudirman Said pekan depan. "Drafnya sudah final dan akan segera dibawa ke Pak Menteri untuk di-review. Karena sudah final, saya pikir sudah bisa diteken," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/4).

Susyanto menjelaskan, penerbitan Permen soal masa transisi ditujukan demi menjaga besaran produksi WK migas tatkala dilakukan skenario peralihan antara kontraktor WK Migas lama dengan yang baru. Pasalnya, ia bilang produksi WK Migas kerap menurun jika di dalam peralihan kontraktornya tak didahului masa transisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam drafnya pemerintah juga akan tetap mewajibkan para kontraktor untuk melakukan pengembangan WK Migas meski kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang dimiliki tidak diperjang.

"Permen ini bisa menjadi acuan khususnya untuk WK Migas dengan kontraktor baru seperti blok Mahakam. Tapi bukan berarti penerbitan Permen ini hanya karena Total tidak mau ada masa transisi lho ya. Melainkan ada lebih dari 20 WK Migas yang akan habis hingga 2019 dan kami maunya produksi terjaga dengan transisi berjalan smooth," terangnya.

Susyanto pun memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memastikan tak akan menggangu jalannya kontrak yang sudah dijalankan kontraktor dalam production sharing contract (PSC).

"Sebebenarnya Permen ini juga amanat PP 35 Tahun 2004 yang belum terealisasi meski sudah ganti menteri beberapa kali. Tapi Kami akan tetap menghormati kontrak kok, jadi kontraktor jangan takut," cetusnya. (dim/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER