"Untuk mendorong sektor energi terbarukan, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendukung seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta insentif lainnya termasuk pengenaan tax allowance. Dengan adanya hal tersebut, semoga investor mau berinvestasi di sektor energi baru terbarukan," ujar William Sabandar, Ketua Tim Percepatan Bidang Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM di Tropical Landscape Summit, Jakarta, Selasa (28/4).
Diakui oleh William, angka investasi sebesar US$ 135 miliar bukanlah angka yang kecil sehingga dibutuhkan peran serta swasta didalamnya. Maka dari itu, insentif pemerintah sangat penting dalam mendorong hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani sendiri mengatakan bahwa Pemerintah menawarkan fasilitas fiskal berupa tax holiday dari 5 hingga 10 tahun bagi industri biofuel dan energi terbarukan. Selain itu, pemerintah pun juga telah memasukkan pengusahaan tenaga panas bumi dan pembangkit listrik ramah lingkungan sebagai bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015.
"Selain fasilitas tersebut, kami harap penerbitan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur Feed in Tariff (FIT) untuk energi listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber daya EBT serta subsidi untuk biofuel bisa menarik para investor masuk ke sektor ini," pungkas William. (gen)