Hal tersebut diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, yang berpendapat bahwa share swap tersebut merupakan aksi korporasi yang dilakukan Telkom.
“Ini adalah murni aksi korporasi. Karena itu, harus mengikuti aturan di Bursa Efek Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Rini di Jakarta, Selasa (28/4) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi pembicaraan kami belum sampai detil. Saya tidak tahu sign apa. Apakah MoU, apakah sign dengan condition. Itu dengan dewan komisaris,” jelasnya.
"Komisi VI menegaskan menolak penjualan saham Mitratel. Untuk itu meminta kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham mayoritas bahwa tidak akan ada penjualan saham Mitratel," ujar pimpinan rapat Komisi VI Azam Azman Natawijata.
Padahal, perusahaan sewa menara, Tower Bersama, telah menyatakan akan membeli kembali saham atau buyback maksimum 5 persen dengan dana yang disiapkan sebesar Rp 2,2 triliun terkait tukar guling Mitratel.
Dalam prospektus singkat sebelumnya, disebutkan rencana buyback saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia maksimum 5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh atau sebanyak-banyaknya 236 juta lembar.
Nantinya, proses buyback saham akan dilakukan secara bertahap selama 18 bulan sejak disetujuinya rencana tersebut oleh rapat umum pemegang saham (RUPS). RUPS Tower Bersama tersebut rencananya akan digelar pada 27 Mei 2015. (gen)