Untuk memastikan para pemegang participating interest (PI) terlibat langsung dalam kegiatan hulu migas yang membutuhkan investasi besar itu, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri tentang pengelolaan WK migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja menjelaskan salah satu cara menagih komitmen investasi tersebut adalah dengan melarang para pemegang PI mayoritas untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak efektifnya perpanjangan kontrak kerjasama atau WK yang merupakan kontrak kerjasama baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menurut Wiratmadja juga berlaku untuk PT Pertamina (Persero) yang akan diberikan prioritas utama oleh pemerintah untuk mengelola WK migas yang akan habis masa kontraknya seperti Blok Mahakam. Sekaligus berlaku untuk konsorsium yang dipercaya pemerintah mengelola suatu WK migas.
Selain mengatur mengenai batas waktu minimal PI harus dikelola oleh pemilik awalnya, calon aturan tersebut juga menyebutkan 12 poin penting lain terkait pengelolaan WK migas yang akan kadaluarsa kontraknya.
1. Pengelolaan WK yang akan berakhir kontraknya dapat dilakukan dengan cara:
a. Perpanjangan KKS untuk kontraktor tersebut.
b. Diserahkan pengelolaannya kepada Pertamina.
c. Pertamina dan kontraktor mengelolanya bersama.
2. Persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang akan berakhir kontraknya diberikan Menteri ESDM paling lambat satu tahun sebelum masanya berakhir.
3. Jika Menteri ESDM menolak usulan perpanjangan kontrak, maka WK tersebut akan dilelang sebelum kontraknya berakhir.
4. Dirjen Migas diberikan wewenang untuk:
a. Menilai rekomendasi perpanjangan kontrak yang telah dievaluasi oleh SKK Migas.
b. Mengevaluasi permohonan pengelolaan oleh Pertamina dengan meminta pertimbangan sebelumnya dari SKK Migas.
5. Dirjen Migas dapat membentuk tim perpanjangan kontrak dan pengelolaan WK, termasuk menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian.
6. Kontrak bagi hasil yang baru, harus tetap menguntungkan bagi negara.
7. Jika ada dua atau lebih perusahaan yang berminat, maka permohonan diajukan berdasarkan kesepakatan perusahaan-perusahaan tersebut.
8. Permohonan perpanjangan kontrak bisa diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
9. Jangka waktu perpanjangan kontrak berlaku paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
10. Menteri ESDM berhak menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama WK yang dikelola oleh Pertamina.
11. Jika selain Pertamina ada perusahaan migas lain yang tertarik mengelola suatu WK, maka:
a. Pertamina ditetapkan sebagai pengelola WK yang kontraknya tidak diperpanjang.
b. Kontraktor lama ditetapkan sebagai pengelola WK yang kontraknya diperpanjang.
c. Pertamina dan kontraktor diminta bersama-sama mengelola WK yang akan habis masa kontraknya.
12. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa diberikan PI maksimal 10 persen. (gen)