Inti dari kebijakan tersebut adalah, BI tidak ingin lagi lembaga pembiayaan menyalurkan kredit bagi calon debitur yang ingin membeli kendaraan bermotor tanpa uang muka. Sementara untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), BI melarang bank mencairkan dana sebelum fisik bangunan jadi 100 persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan penegasan itu akan dituangkan dalam kebijakan loan to value (LTV) yang terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kebijakan LTV akan dikaji kembali guna memastikan portfolio kredit perumahan dan otomotif terjaga dengan baik.
"Kalau rumah ke-10 atau ke-12 ya salah prioritas dibanding rumah pertama,” katanya.
Selain itu lanjut Agus, perbankan diminta menghindari pencairan KPR ketika fisik bangunan rumah belum jadi 100 persen. Hal ini penting untuk menghindari risiko kerugian baik bagi kreditur maupun debitur.
"Jangan sampai debitur dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai dua tahun kemudian. Ini akan kita atur," tegas Agus.
Kebijakan ini menurutnya harus dikeluarkan BI untuk mendorong industri properti dan otomotif untuk tumbuh tanpa mengorbankan masyarakat. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan neraca perbankan. (gen)