Salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan Bambang menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena PPh dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk rumah beserta tanah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya menjadi Rp 5 miliar saja.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan wacana Kementerian Keuangan sebelumnya yang akan mengenakan PPh untuk hunian mewah berharga Rp 2 miliar ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan harga atau luas bangunan yaitu lebih dari 400 meter persegi untuk rumah tapak, dan lebih dari 150 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya,” ujar Bambang, dikutip dari aturan tersebut, Kamis (7/5).
“Harga jual yang dimaksud merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual,” kata Bambang.
Rencana Kementerian Keuangan menurunkan treshold harga hunian mewah yang kena PPh dinilai bisa menurunkan permintaan properti sebesar 30 hingga 40 persen. Seperti diungkapkan perusahaan konsultan properti ternama Jones Lang LaSalle (JLL) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto menjelaskan jika pemerintah menurunkan treshold harga hunian mewah yang terkena PPh menjadi Rp 2 miliar, maka penurunan penjualan properti pasti terjadi.
“Impact-nya itu memang akan cukup besar pada permintaan, karena sebetulnya pasar yang besar adalah untuk properti di harga Rp 2 miliar itu,” kata Vivin.
Vivin menjelaskan, saat ini hunian yang dijual dengan harga di atas Rp 10 miliar dikenakan pajak sekitar 35 persen. Angka tersebut terdiri dari 5 persen pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20 persen PPnBM.
Turunnya permintaan akibat diturunkannya threshold tersebut menurutnya akan direspons pengembang dengan menyediakan hunian yang luasnya lebih kecil. “Hal tersebut mengakibatkan turunnya harga jual dan berpengaruh pada kualitas hidup penghuni,” kata Vivin. (gen)