Jakarta, CNN Indonesia -- Operator pelabuhan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia II Tbk (Pelindo II) keberatan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi.
"Aturan (BI-nya) tendesius kalau kita mau politisir kita bilang ini kan (pemerintah) lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim," kata Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak kepada awak media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/5) petang.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Tanah Air juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasan UU tersebut, lanjut Orias, transaksi menggunakan mata uang asing diperkenankan untuk perdagangan internasional. Menurut BI,bidang usaha perseroannya tidak termasuk dalam kegiatan perdagangan tersebut sehingga tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran dalam mata uang asing.
"Seandainya kita tidak lakukan service jasa maka tidak ada perdagangan," ujar Orias.
Orias menilai regulator tidak mendengarkan komentar Pelindo II yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Selain itu, perseroan juga merasa sosialisasi atas aturan tersebut tidak sampai ke Pelindo II hanya sampai ke operator pelabuhan pemerintah. "Membuat kebijakannya tidak jujur karena kita sudah bicara tidak didengar. Kita terima dolar, kita tidak mengeluarkan dolar," ujarnya.
Selanjutnya, Pelindo II akan terus menerima transaksi pembayaran dalam mata uang asing hingga bulan Juli yang merupakan akhir batas waktu diperbolehkannya melakukan hal tersebut.
"Sekarang kita pakai dolar, tetap, nanti kalau bulan Juli saya akan buka rekening dolar di luar negeri. Saya akan buka minimal (rekening) bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Singapura biar mereka (kapal asing) yang mau datang ke sini bayar dulu di Singapura," katanya.
Orias mengungkapkan total penerimaan Pelindo I,II,III,IV dalam mata uang dolar setiap tahunnya mencapai US$700 juta yang berasal dari kapal berbendera asing. Sementara itu, sekitar 30 persen dari penerimaan Pelindo II setiap tahunnya diterima dalam mata uang dolar AS. Tahun lalu Pelindo menerima penerimaan dalam bentuk dolar senilai US$ 210 juta.
Berdasarkan catatan BI, transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing masih terjadi. BI menaksir potensi transaksi yang menyimpang karena menggunakan mata uang asing mencapai US$ 6 miliar per bulan yang diantaranya berasal dari penyewaan properti, sektor pariwisata, dan industri bahan kimia.