BI Larang Bayar DP Sebelum Rumah Jadi, REI: Itu Sulitkan Kami

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 16:27 WIB
Rencana Bank Indonesia (BI) untuk memperketat penyaluran kredit untuk pembelian rumah dinilai bisa membebani pengembang (developer).
Pengunjung mengamati maket rumah dalam pameran properti yang diselenggarakan Real estate Indonesia (REI) di Balai Sidang Jakarta, Sabtu 15 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (REI) mengatakan rencana Bank Indonesia (BI) untuk memperketat penyaluran kredit untuk pembelian rumah bisa membebani pengembang (developer) hingga mengganggu pertumbuhan penjualan properti.

"Kita akan sambut kalau yang positif seperti itu tapi kalau perkara rumah belum jadi itu tidak boleh di-down payment (DP) harus dilihat secara komprehensif lagi," kata Ketua DPP REI Eddy Hussy di Jakarta, Jumat (8/5).

Eddy mengatakan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melihat kesanggupan para developer dalam mengerjakan proyek. Menurutnya selama ini sulit menjual properti tanpa uang muka disetorkan terlebih dahulu. Terlebih sektor properti merupakan sektor yang memiliki profil risiko yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dilihat apakah kuat pengusaha kita itu menyediakan seluruh bangunan baru kemudian dijual?" katanya.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI akan melarang lembaga pembiayaan menyalurkan kredit bagi calon debitur yang ingin mengajukan KPR, sebelum fisik bangunan jadi 100 persen.

Sementara itu Kepala Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan bagi perbankan, menyalurkan kredit ke sektor properti merupakan hal yang berisiko tinggi. Ia mencontohkan banyak negara yang mengalami krisis keuangan akibat kredit macet yang tinggi di sektor properti.

"Bank ditanya lebih baik beri kredit ke sektor mana? Pasti cari yang risikonya rendah. Nah sementara yang banyak ciptakan lapangan kerja malah risiko tinggi seperti manufaktur dan konstruksi," kata Lana.

Berdasarkan data kajian stabilitas keuangan yang diluncurkan BI hari ini, data pertumbuhan kredit properti hingga akhir semester II 2014 khusus KPR menunjukan tren yang searah dan mendekati total kredit perbankan.

Sebelum diberlakukannya aturan LTV, pertumbuhan tahunan KPR sempat mencapai 40,64 persen yaitu pada bulan April 2011. Namun setelah kebijakan LTV diterapkan, pertumbuhan KPR bulan Desember 2014 melambat menjadi 11.56 persen (year on year).

Kemudian, sejalan dengan pemberlakuan LTV pada 2013 lalu, pertumbuhan KPR tipe di atas 70 meter persegi cenderung melambat sementara tipe yang relatif kecil cenderung meningkat.

(gir/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER