Hal itu dituangkan Menteri ESDM Sudirman Said dalam beleid yang ditekennya pada Jumat (8/5).
"(Peraturan Menteri ESDM) Sudah di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk dicatat jadi Lembar Negara. Intinya (aturan ini) untuk melaksanakan PP 35 Tahun 2004," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM, Susyanto di kantornya, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dibukanya kesempatan ini, tegas Susyanto, PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan migas negara tak serta-merata bisa memperoleh hak istimewa pengelolaan WK migas yang kontraknya telah berakhir.
Kesempatan Daerah
Selain mekanisme penawaran, ujar Susyanto, beleid itu juga mengatur mengenai masa transisi. Meski tak mau menjelaskan lebih detil, Susyanto mengatakan KKKS lama yang selama ini menjadi operator juga diwajibkan memberikan akses bagi kontraktor pemenang untuk memperoleh data-data cadangan hingga keteknikan.
"Tapi (untuk masa transisi) tergantung keputusan Menteri. Kan perpanjangan maupun penawaran (WK Migas) boleh diajukan 10 tahun sampai dua tahun sebelum habisnya kontrak. Kalau misalnya menteri putuskan lima tahun, ya bisa selama itu," katanya.
Di samping itu, Permen ESDM ini juga membahas kewajiban KKKS untuk menawarkan sejumlah hak partisipasi migas atau participating interest (PI) ke pemerintah daerah setempat.
"Maksimal 10 persen dan sifatnya business to business. Jadi mereka harus tetap bayar cashcall," jelas Susyanto. (ags/gen)