Status Indonesia sebagai negara pengimpor minyak menurutnya akan mempersulit pemerintah dalam menjalankan rencana tersebut. Sebab menurut Indroyono, untuk dapat menjadi anggota OPEC syarat utamanya tentu saja haruslah lebih banyak melakukan penjualan minyak keluar negeri ketimbang membeli untuk kebutuhan dalam negeri.
Padahal jika melihat dari kebutuhan minyak dalam negeri nasional saat ini, Indonesia membutuhkan minyak sebanyak 1,3 juta barel per hari (bph). Hal tersebut tidak seimbang dengan total produksi minyak dalam negeri yang dalam catatan Indroyono saat ini hanya berada di angka 600 ribu bph.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indroyono yang dulu pernah bekerja di Organisasi Pangan Dunia (FAO) menilai, satu-satunya kesempatan yang bisa diambil Indonesia untuk bisa terlibat dalam organisasi yang berdiri sejak 1960 tersebut adalah menjadi anggota tidak tetap.
Indroyono menambahkan meskipun hanya menjadi observer, tentu saja pemerintah harus siap membayar iuran keanggotaan tahunan yang jumlahnya tidak kecil. Iuran keanggotaan tersebut menurutnya lumrah dikutip oleh setiap organisasi internasional dengan standarnya masing-masing.
Sisi Positif
Selain mengkritisi wacana bergaul kembali dengan 12 negara-negara anggota OPEC yang ada saat ini, namun Indroyono juga menyatakan dukungannya.
Ia menuturkan saat menjadi anggota OPEC beberapa tahun lalu, Indonesia pernah berkontribusi dalam pembentukan bank pengembangan pertanian (Agricultural Development Bank) bagi negara-negara yang tergabung dalam OPEC pada tahun 1974 lalu.
"Itu sebagai contoh saja, kalau Indonesia masuk OPEC kita bisa banyak berkontribusi," katanya. (gen)