Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memberikan kesempatan warga negara asing menguasai apartemen mewah disambut positif oleh pengusaha dan pengembang properti. Pelonggaran kebijakan ini diyakini dapat menggairahkan kembali bisnis properti yang tengah lesu sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
"Kami juga melihatnya untuk properti yang dimiliki oleh asing, kajiannya juga sudah sangat lama, lebih baik segera diterapkan dan akhirnya penerimaan akan meningkat." ujar Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy usai bertemu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (13/5).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana tersebut sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami menyambut baik, memang ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak," katanya.
Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.
"Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan," katanya.
(Baca juga:
Menkeu Buka Peluang Asing Kuasai Apartemen Mewah di Indonesia)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebut pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
Revisi tersebut adalah upaya negosiasi pemerintah kepada dunia usaha atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di sektor properti.
"Berapa banyaknya (potensi ke penerimaan) ya kita harus cek dulu datanya. Tapi yang pasti ada dua kan, transaksi di apartemen, kalau landed house itu lain cerita. Terutama itu jual beli, maksudnya perpindahan kepemilikan, itu PPh Final 5 persen untuk jual beli. Untuk sewa 10 persen," kata Bambang.
(ags)