Bahkan, regulator hulu migas itu mengancam bakal menerbitkan surat rekomendasi terkait pencabutan kontrak jika sampai 2 minggu ke depan para perusahaan tidak merespon panggilan tersebut.
"Kami akan rekomendasikan ke Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk mencabut WK-nya kalau mereka tidak juga merespon panggilan ini. Dan sampai sekarang belum ada (perusahaan) yang respon meski sudah diumumkan," ujar Zuldadi Rafdi, Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinyalir kuat, belum digarapnya 15 WK tadi dilatarbelakangi oleh kesulitan keuangan yang dialami oleh para KKKS.
Dari catatan SKK Migas, kelimabelas KKKS tadi meliputi:
1. Amstelco Karapan PTE Ltd untuk WK Karapan, Madura, Jawa Timur.
2. East Bawean LTD yang terafiliasi dengan Doublebay Properties Ltd (BVI) untuk WK East Bawean.
3. Ecosse Energy Bengkulu PTY Ltd untuk WK Bengkulu.
4. Ecosse Energy Manokwari Ltd untuk WK Manokawari.
5. PT Sigma Energy Petrogas untuk WK Enrekang
6. AEO Rombebai B.V. untuk WK Rombebai
7. Inparol PTE Ltd untuk WK Asmat
8. Orna International Ltd untuk WK Rembang
9. Halmahera Petroleum Ltd untuk WK Halmahera
10. PT Insani Bina Perkasa untuk Alas Jati
11. PT Brilliance Energy untuk WK Briliance
12. Bumi Perdana Energy Limited yang terafiliasi dengan Glory Wealth Pasicif untuk WK GMB Batang Asin
13. CBM Asia Kuala Kapuas Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Kuala Kapuas I
14. CBM Asia Besar Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK Bentian Besar
15. CBM Asia Hulu Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Indragiri Hulu (gir)