Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon, mengatakan sebelum ABIF ditandatangani, Indonesia akan melakukan perjanjian kerjasama dengan masing-masing negara ASEAN. Sejauh ini, OJK telah melakukan perjanjian bilateral dengan Malaysia.
Namun, OJK merasa kesulitan saat melakukan perjanjian bilateral dengan negara Asean lainnya, yakni Singapura. Selama ini diketahui, Singapura dengan mudah dan leluasa membuka cabang bank di Indonesia, namun keleluasaan ini tidak berlaku bagi perbankan Indonesia di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menampik, keberatan Singapura membuka pintu akses lebih lebar kepada perbankan Indonesia adalah karena masalah modal dan aset perbankan Indonesia yang lebih kecil dibandingkan dengan bank-bank milik Singapura.
"Bank kita yang besar-besar juga banyak. Ya mungkin mereka menikmati dengan kondisi sekarang. Mereka ingin masukkan lagi beberapa bank ke Indonesia, kita pertimbangkan lagi dahulu, tapi yang penting harus equal dan reducing the gap dulu lah," kata Nelson. (gir/gir)