“Untuk mendukung penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,25 triliun, DJP berusaha secara optimal agar tunggakan pajak itu dapat dicairkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (21/5).
Satria mengungkapkan, pencairan piutang yang berhasil diperoleh DJP berasal dari aksi penyanderaan wajib pajak yang gencar dilakukan sejak Januari sampai Mei 2015 terhadap 12 penunggak pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak,” tegasnya.
Tidak hanya itu, DJP menurut Satria bahkan telah memberlakukan kembali kebijakan sunset policy atau pengurangan sampai penghapusan denda dan bunga perpajakan bagi para penunggak pajak yang berniat melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016.
Sampai 30 April 2015, jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan DJP tercatat sebanyak Rp 310,1 triliun. Angka tersebut baru menyentuh 23,95 persen dibandingkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak selama empat bulan tersebut tercatat lebih rendah 1,29 persen. Sebab sampai April 2014, DJP yang ketika itu masih dipimpin oleh Fuad Rahmany berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sampai Rp 314,13 triliun. (gen)