"Tujuannya yang pertama adalah untuk melindungi konsumen. Kedua, untuk memberikan contoh pada pelaku usaha yang lain supaya dia (pengusaha) juga bertanggung jawab atas barang-barang yang diimpor, diperdagangkan maupun yang diproduksi," kata Direktur Jenderal SPK Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia (importir lokal) sudah memiliki sertifikat (SNI) tapi dia harus tetap menjaga konsistensi (kualitas produk),” kata Widodo.
“Misalnya, kalau karet (selang karet kompor gas) kaku dengan hawa panas, pegas jadinya. Nah itu yang bisa menimbulkan percikan-percikan api yang menjalar ke regulatornya,” kata Widodo.
Pemusnahan selang karet serta penarikan dari peredaran di pasar diharapkan akan meminimalisir tejadinya kerugian. Baik kerugian secara material maupun keselamatan jiwa, sehingga konsumen dapat terlindungi.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan selang karet tersebut yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran," kata Widodo.
Selang karet berkode produksi SC0911 tersebut dimusnahkan dengan cara dicacah dengan mesin pemotong dan kemasannya dibakar sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1.630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran.
Direktur Utama PT MLS Amit Shamtani mengaku terkejut atas kejadian ini. Sejauh ini, perusahaannya sudah memasarkan sekitar 6.000 unit di pasaran, khususnya di Jakarta. Adapun kerugian yang ditanggung atas kejadian ini mencapai Rp 70 - Rp 100 juta.
“Kami sudah menarik produk ini dan itu akan ditanggung oleh pihak Tiongkok juga,” kata Amit dalam kesempatan yang sama.
Bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli produk tersebut, Amit mengimbau agar segera mengembalikan produk tersebut.“Saya jamin akan kami ganti yang baru, ditukargulingkan dengan produk kami yang sesuai standar SNI,” kata Amit. (ded/ded)