Pelindo I Terancam Hentikan Operasi Pelabuhan Belawan Medan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 14:19 WIB
Jika eksekusi atas tanah seluas 10 hektare sesuai keputusan Mahkamah Agung jadi dilakukan, maka Belawan bisa berhenti beroperasi.
Fasilitas yang dimiliki oleh Pelabuhan Belawan di Medan yang dioperasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I. (Dok. Pelindo I)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I menyatakan putusan Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 terkait gugatan atas lahan seluas 10 hektare (ha) di Pantai Anjing, Sumatera Utara sebagai keputusan yang tidak berimbang.

Sebelumnya, M. Hafizham selaku penggugat telah dinyatakan sebagai pemilik atas tanah grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 hektar yang didalamnya termasuk lahan 10 ha tersebut. Akibatnya, sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I di Pelabuhan Belawan, Medan, seluas 278,15 ha menjadi tidak sah.

“Sehingga dengan hal tersebut, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan,” kata Eriansyah Manajer Hubungan Masyarakat Pelindo I, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriansyah mengungkapkan, selama pemeriksaan, perkara perdata tersebut pihak PN Medan dan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) penggugat tidak menunjukkan dokumen kepemilikan.

“Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak secara objektif sebab M. Hafizham tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut, sedangkan Pelindo I mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli,” katanya.

Pelindo I, lanjut Eriansyah, menguasai tanah tersebut berdasarkan atas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 dengan total seluas 278,15 ha yang termasuk didalamnya tanah 10 ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing.

Sementara itu, penggugat dalam melayangkan gugatannya hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 dan tidak pernah menunjukkan surat yang asli selama masa persidangan.

“Dan identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” jelas Eriansyah.

Ketidakberimbangan juga tampak ketika PN Medan meletakkan sita jaminan atas tanah 10 ha tersebut. Menurut Eriansyah, Pelindo I sama sekali tidak diberitahu selaku termohon eksekusi.

Tanah 10 ha yang diklaim sebagai lahan perkebunan tersebut dahulunya merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbul akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT).

Hal ini dapat dibuktikan dengan peta Ooskust Sumatera Mond Der Belawan-En Deli Rivier tahun 1953-1954, dimana dalam peta tersebut menunjukkan bahwa lokasi tanah tersebut masih merupakan area pasang surut atau didominasi oleh lautan.

“Saat ini, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke Dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara, dan sebagian juga digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara,” tutur Eriansyah.

Banyak Kerugian

Eriansyah memaparkan jika Hak Kepemilikan Lahan (HPL) perseroan atas Pelabuhan Belawan dibatalkan maka banyak kerugian yang ditanggung perseroan dan masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya. Pasalnya, Pelabuhan Belawan merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia merupakan pintu gerbang perekonomian Pulau Sumatera khususnya Sumatera Utara.

“Distribusi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng, dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu. Selain itu juga hal ini akan menggangu perencanaan pembangunan perekonomian khususnya Program Maritim Pemerintah dalam mendukung Tol Laut,” jelas Eriansyah. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER