"Paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Lebih cepat malah lebih baik, kita imbau pada seluruh pengusaha industri, dan komunitas bisnis," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5).
Hanif menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 4/1994) yang telah dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di sisi lain Hanif tidak bisa menjatuhkan sanksi begitu saja bagi perusahaan yang mangkir bayar THR, menurutnya pihaknya lebih memilih melakukan pembinaan ketimbang buru-buru menerapkan sanksi.
"Dalam waktu dekat, meski kemarin sudah dibicarakan, sekali lagi, puasa dan Lebaran sudah dekat, jadi pelayanan dan kebutuhan pokok rakyat harus betul-betul dihitung, dikalkulasi, dan harus sudah siap," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Untuk mengetahui perkembangan fokus persiapan jelang Lebaran itu, imbuh Jokowi, ia akan meminta tiap kementerian dan lembaga terkait untuk membuat laporan. "Saya nanti minta laporan kemajuan kerja dari masing-masing kementerian, dari bidang-bidang yang tadi saya sampaikan agar pencapaiannya bisa untuk rakyat," kata dia.