"Jadi idenya itu bagaimana Bulog diberdayakan kembali. Dulu kan Bulog memiliki peranan sebagai penyangga. Kemudian setelah tahun 1999 karena kita terlibat krisis ekonomi, akhirnya Bulog dikurangi perannya pada beras saja," kata Sofyan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (27/5).
Sebagai informasi melalui Keppres No.39/1978 tanggal 5 November 1978 dijelaskan, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri BUMN itu menegaskan, Perum Bulog juga harus menjaga fungsinya sebagai korporasi. Ia pun tidak mempermasalahkan jika Bulog dalam menjalankan fungsinya juga turut mencari keuntungan.
"Itu enggak ada masalah, fungsinya apa karena kan perusahaan juga cari untung. Yang penting untungnya jangan berlebihan. Tapi kalau misalnya Bulog harus berfungsi sebagai penyangga untuk raskin misalnya, maka mereka harus memberikan subsidi," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, pemerintah masih akan mengkaji terkait undang-undang perubahan fungsi lembaga tata niaga tersebut. "Kita harus terus melakukan studi, harus pelan-pelan. Jangan tiba-tiba. Mungkin akan ditambah satu per satu dulu," katanya. (gir/gir)