Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia
Country Manager Emirates untuk Indonesia Satish Sheti mengungkapkan pemerintah perlu mengklarifikasi hal-hal apa saja yang akan berubah di industri penerbangan setelah aturan tersebut berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami telah meminta Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia untuk memberikan kami klarifikasi pada beberapa aspek tertentu dari keseluruhan implementasi (aturan tersebut) dan itu juga termasuk bagaimana kami membayar kepada suplier kami seperti untuk bahan bakar, jasa ground handling, navigasi udara, katering, dan jasa otoritas bandara yang saat ini masih dalam dolar,” ujar Sheti di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Sheti, penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian akibat perbedaan nilai tukar. Pasalnya, sebagai maskapai asing, seluruh keuangan maskapai harus diserahkan kembali (repatriasi) dalam bentuk dolar ke kantor pusat.
“Untuk kondisi saat ini, maskapai mungkin merugi karena terjadi perbedaan nilai tukar (rupiah terhadap dolar) waktu kami menjual dolar dan membeli dolar untuk dikirimkan kembali ke kantor pusat,” katanya.
Di lain pihak, Sheti juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah melalui implementasi aturan ini. Sebagai maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Emirates akan mematuhi aturan yang berlaku. (gir/gir)