Maskapai Emirates Tunggu Kejelasan Aturan Transaksi Rupiah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 06:31 WIB
“Untuk kondisi saat ini, maskapai mungkin merugi karena terjadi perbedaan nilai tukar (rupiah terhadap dolar)," ujar Country Manager Emirates.
Country Manager Emirates untuk Indonesia, Satish Sethi. (Dokumentasi Emirates)
Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan internasional, Emirates, meminta pemerintah menyusun dokumen tertulis terkait mekanisme proses pembayaran transaksi di industri penerbangan secara keseluruhan. Adanya dokumen tertulis akan membantu maskapai penerbangan internasional untuk mengikuti aturan kewajiban penggunaan rupiah yang mulai berlaku mulai 1 Juli tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia

Country Manager Emirates untuk Indonesia Satish Sheti mengungkapkan pemerintah perlu mengklarifikasi hal-hal apa saja yang akan berubah di industri penerbangan setelah aturan tersebut berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak dapat dipungkiri, maskapai penerbangan internasional masih membayar dalam mata uang dolar untuk beberapa biaya seperti biaya bahan bakar pesawat, navigasi pesawat, dan jasa otoritas bandara.

“Kami telah meminta Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia untuk memberikan kami klarifikasi pada beberapa aspek tertentu dari keseluruhan implementasi (aturan tersebut) dan itu juga termasuk bagaimana kami membayar kepada suplier kami seperti untuk bahan bakar, jasa ground handling, navigasi udara, katering, dan jasa otoritas bandara yang saat ini masih dalam dolar,” ujar Sheti di Jakarta, Rabu (27/5).

Sheti mengungkapkan meskipun maskapai belum menerima dokumen terkait implementasi aturan tersebut untuk industri penerbangan, di belakang layar, Emirates bersama Asosiasi Angkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/ IATA) telah membentuk kelompok internal untuk setidaknya menyusun aturan terkait teknis implementasi aturan tersebut.

Menurut Sheti, penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian akibat perbedaan nilai tukar. Pasalnya, sebagai maskapai asing, seluruh keuangan maskapai harus diserahkan kembali (repatriasi) dalam bentuk dolar ke kantor pusat.

“Untuk kondisi saat ini, maskapai mungkin merugi karena terjadi perbedaan nilai tukar (rupiah terhadap dolar) waktu kami menjual dolar dan membeli dolar untuk dikirimkan kembali ke kantor pusat,” katanya.

Dengan adanya dokumen tertulis atas proses implementasi aturan tersebut, Sheti berharap maskapai nantinya dapat menyusun langkah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian.

Di lain pihak, Sheti juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah melalui implementasi aturan ini. Sebagai maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Emirates akan mematuhi aturan yang berlaku. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER