"Ini pemikiran masuk akal tapi harus didudukkan untuk asas keadilan. Mungkin dana-dana Warga Negara Indonesia di luar negeri, bisa masuk ke Indonesia dan produktif untuk pembangunan," ujar Fadli ketika diwawancara di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5).
Lebih lanjut, Fadli berpendapat, solusi tersebut dapat menjawab kekhawatiran penerimaan negara dari sektor pajak apabila tak mencapai target. "Namanya amnesti, pajak sebelumnya harus dibayar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menuturkan wacana pengampunan pidana bagi mafia dan penggelap uang negara (special amnesty) muncul pertama kali dari anggota legislatif.
Usulan ini bakal dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang tengah diupayakan masuk dan dibahas bersama DPR pada paruh kedua tahun ini. Sigit optimistis beleid kontroversi ini bisa dibahas cepat dalam dua atau tiga bulan sehingga dapat diterapkan mulai akhir tahun ini. (gir/gir)