Jakarta, CNN Indonesia -- Tindakan sandera badan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada WH, pengusaha asal Sanggau, Kalimantan Barat yang menunggak pajak sebesar Rp 540 juta resmi berakhir.
Melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau nomor S-1125/ WPJ.13/KP.05/2015, WH telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, Senin (1/6) pukul 16.00 WIB setelah menginap di hotel prodeo tersebut sejak Kamis (28/5) lalu.
Eddy Marlan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menjelaskan pembebasan sandera badan atas WH dilakukan setelah orang tua yang bersangkutan melunasi tunggakan pajak anaknya berikut biaya penagihan sebesar Rp 29,63 juta.
“Pembebasan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera, maka Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan apabila Utang Pajak dan biaya telah dibayar lunas,” kata Eddy dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT