“(Masalah lahan) harus dibahas dulu dong karena bagaimanapun itu aset negara begitu. Jadi (kami) tidak bisa memberikan itu begitu saja,” kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Adhi Karya menginginkan hak pakai atas sejumlah lahan milik Pemprov DKI, antara lain tanah seluas 6 hektar di Cibubur untuk depo LRT dan lahan di Cawang untuk stasiun.
“Salah satunya (Adhi Karya) minta yang tanah kita di Cibubur, untuk (jalur) Cibubur – Cawang. Dia juga minta (tanah di) Cawang, itu kan ruang terbuka hijau,” kata Sutanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Sutanto menginginkan ada pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan lahan sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan proyek. Pada prinsipnya, Sutanto tidak ingin nantinya Pemprov DKI dianggap menghambat pelaksanaan proyek yang sejatinya dibangun untuk mengurai kemacetan di Ibukota.
“Jangan sampai perpres diterbitkan kemudian proyek tidak jalan seolah-oleh karena (Pemprov) DKI tidak bisa memberikan lahan, seolah-olah gitu ya,” ujarnya.