DPR: Obligasi Special Amnesty, Cara Sah Berutang ke Koruptor

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 08:51 WIB
Special amnesty dinilai DPR sebagai rencana politik anggaran yang berani dalam mengungkap data perpajakan dan uang negara yang dilarikan ke luar negeri.
Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membebaskan pemerintah berinovasi demi memupuk penerimaan negara setinggi-tingginya, termasuk menggunakan pajak dan obligasi negara sebagai wadah menampung dana terparkir di luar negeri.

Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan keleluasaan ini yang menjadi dasar DPR mendukung wacana pengampunan pidana umum dan khusus (special amnesty) sebagai cara untuk menarik minat para mafia dan koruptor untuk mengalihkan dana haramnya ke Tanah Air.

"Obligasi negara, pajak dan macam-macam instrumennya. Itu salah satunya. Saya kira sah-sah saja," ujar Ahmadi kepada CNN Indonesia, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan inisiasi DPR mewacanakan kebijakan special amnesty guna menarik sekitar 10-15 persen dana-dana terparkir di luar negeri masuk ke kas negara. Selain pos penerimaan pajak, DJP menyatakan surat utang negara bisa menjadi wadah untuk menampung dana-dana haram tersebut.

(Baca juga: Ini Dia Obligasi Khusus untuk Mafia dan Koruptor)

"Yang penting pemerintah memperhatikan tingkat bunga obligasinya, diperhitungkan benar-nemar. Karena itu kan bakal menjadi beban utang," tutur Ahmadi.

Kesempatan Besar

Menurut Ahmadi, rencana kebijakan special amnesty menjadi peluang emas bagi pemerintah dalam mendongkrak rasio penerimaan pajak (tax ratio) yang sampai saat ini masih sangat rendah. Pasalnya, saat ini realisasi penerimaan pajak selam aini baru mencerminkan 30 persen kepatuhan membayar wajib pajak (WP), sedangkan 70 persennya lenyap karena WP tidak patuh membayar atau sengaja digelapkan.

"Jadi kesempatan untuk meningkatkan penerimaan negara sangat besar," kata Ahmadi Noor Supit.

Ketua Banggar DPR menilai eksekutif dan legislatif harus berani mengambil keputusan politik untuk dapat mengungkap data perpajakan yang selama ini tersamarkan oleh praktik-praktik penggelapan uang negara. Solusi awal yang patut dipertimbangkan, katanya, dengan memberikan pengampunan sanksi perpajakan sekaligus pidana agar para pengemplang pajak dan koruptor yang melarikan uang negara tidak takut untuk kembali ke Tanah Air sebagai WP yang patuh.

"Kalau mau betul-betul minta orang jujur, yang dibuka dulu dengan diberi pengampunan. Ke depannya baru diatur," jelasnya.

Ahmadi menambahkan, tidak mungkin pemerintah bisa meraup penerimaan besar tanpa memiliki data WP yang riil. Tanpa adanya pengampunan, sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksa WP untuk jujur dan terbuka soal kewajiban perpajakannya.

"Makanya kami memberikan kebebasan soal cara pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Yang penting bagi kami target penerimaan pajak tercapai atau kalaupun tak tercapai jangan terlalu lebar selisihnya," tutur Ahmadi.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Special Amnesty sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski draft atau naskah beleidnya masih diotak-atik pemerintah. "Selama ada niat dan tidak setengah-setengah, saya kira gampang dan seharusnya bisa selesai tahun ini," kata Ahmadi. (ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER