Idealnya, kata Andrinof, DPR berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengajukan usulan proyek-proyek pembangunan daerah. Intinya, lanjutnya, jangan sampai ada tumpang tindih proyek yang diusulkan dengan proyek-proyek pemerintah pusat dengan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengamat politik itu mengatakan penjatahan dana aspirasi yang dituntut DPR akan sangat tergantung dari peruntukan proyeknya.
Sebelumnya, DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
(Baca juga: DPR Minta Jatah Dana Aspirasi Dapil Rp 20 Miliar per Anggota)
Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom BRI, Anggito Abimanyu menilai usulan dana aspirasi merupakan bagian dari proses politik anggaran yang harus dibahas dan diputuskan dengan cermat. Menurutnya, jika pada akhirnya pemerintah dan DPR menyepakatinya, maka mau tidak mau dana aspirasi tersebut harus digunakan sesuai dengan usulan wakil rakyat.
"Tapi kalau kira-kira membuat ketidakpastian atau menimbulkan pertanyaan di masyarakat, ya seharusnya ditunda sampai masyarakat bisa menerima," ujar Mantan Kepala BAdan Kebijakan Fiskal (BKF) itu.