Pemrov DKI Siapkan Dana Rp 426 Miliar untuk Perluasan Makam

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2015 15:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penambahan lahan pemakaman baru seluas 10 hektar per tahun hingga 2017.
Peziarah membaca Yasin di pemakaman umum di TPU Karet Bivak, Jakarta, Minggu, 5 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp 426 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk pengadaan 10 hektar lahan pemakaman baru di Ibu Kota. Penganggaran tersebut merupakan bagian dari target pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menambah 50 hektar lahan pemakaman baru seusai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) 2013-2017.

"Kami mengharapkan bisa melakukan pembelian lahan untuk pemakaman 10 hektar per tahun. Anggarannya berfluktuatif tergantung harga dan lokasi, tapi untuk pagu tahun ini sekitar Rp 420 miliar," ujar Nandar Sunandar, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta kepada CNN Indonesia," Ahad (14/6).

Saat ini, kata Nandar, terdapat 78 TPU di seluruh Jakarta dengan total luas lahan mencapai 598 hektar. Dari 598 lahan pemakaman tersebut, 60 persen berstatus kavling matang siap pakai dan sisanya 40 persen belum laik guna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lahan yang belum matang itu biasanya karena tanahnya tidak rata taau bergelombang, makanya kita sedang matangkan dengan menggunakan lahan bekas galian proyek MRT," tuturnya.

Selain mengoptimalkan lahan tersedia untuk areal makam siap pakai, Nandar mengatakan penambahan kuantitas lahan juga dilakukan melalui upaya pembebasan lahan masyarakat.

Tumpang Tindih Makam

Selain perluasan areal pemakaman, Nandar menjelaskan optimalisasi pemanfaatan TPU juga dilakukan dengan mengalihgunakan makam-makam kadaluarsa. Makam kadaluarsa yang dimaksud Nandar adalah kuburan-kuburan yang lebih dari tiga tahun tidak diurus izin perpanjangannya oleh ahli waris.

"Biaya izin penggunaan tanah makam (IPTM) itu tergantung golongan, yakni mulai dari nol rupiah sampai Rp 100 ribu per tiga tahun," ujar Nandar.

Dalam tata tertib penggunaan petak makam, lanjut Nandar, tumpang tindih kuburan harus dengan seizin ahli waris. Eksekusi dilakukan setelah komunikasi awal terjalin dan ahli waris mempersilahkan dengan asumsi tidak mau atau tidak bisa memenuhi kewajiban administrasi.

"Tapi jika upaya proaktif sudah dilakukan tapi ahli waris tidak bisa dikontak atau sulit ditemukan, maka secara otomatis makam kadaluarsa itu boleh ditumpang tanpa izin," tuturnya. (ags/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER