Jakarta, CNN Indonesia -- Persetujuan pemberian fasilitas
tax holiday bagi perusahaan patungan antara PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) dengan Michelin, yaitu PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) diharapkan bisa terbit akhir tahun ini mengingat keduanya masih dalam proses persiapan lahan sepanjang tahun ini.
Seperti diutarakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam kunjungannya ke CAP beberapa waktu lalu, perusahaan mengaku tengah mempersiapkan kematangan tanah pada tahun ini dan akan memulai konstruksi pada awal tahun mendatang. Sehingga diharapkan keputusan terkait pemberian fasilitas fiskal bisa diberikan sebelum masa konstruksi dimulai.
"Saya pikir mungkin akhir tahun sudah dapat keputusan terkait
tax holiday CAP, karena mereka sedang proses kematangan tanah pada tahun ini," jelas Franky di Jakarta, (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, SRI berencana untuk membangun pabrik karet sintetis senilai US$ 435 juta yang diharapkan bisa beroperasi 2017. Pabrik ini diharapkan mampu berproduksi
neodymium catalyst butadiene rubber sebesar 40 ribu ton per tahun dan
solution styrene butadiene rubber sebanyak 125 ribu ton per tahun.
Sebanyak 55 persen dari kepemilikan perusahaan tersebut dikelola oleh Michelin dan sisanya dimilki oleh CAP. Kendati diharapkan selesai pada 2017, namun produksi pertama bisa dilakukan pada awal 2019 dan mampu menghasilkan ekspor sebesar US$ 400 juta.
Meskipun telah menyatakan keinginannya secara langsung, namun Franky menyatakan bahwa perusahaan belum menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. "Mereka belum menyerahkan berkas tersebut kepada kami, tapi tentunya tahun ini," tambahnya.
Sementara itu, pihak CAP sendiri yakin bisa mendapatkan fasilitas tersebut karena menghasilkan produk petrokimia pionir yang bisa menggerakkan industri hilir. Keoptimisan tersebut bertambah setelah CAP mendapat informasi bahwa pemerintah tak pernah menolak insentif fiskal bagi industri pionir.
"SRI ini menghasilkan produk pionir di Indonesia, dimana kita menghasilkan butadiene yang merupakan produk pionir serta nilai investasi kita sudah melampaui batas nilai investasi yang disyaratkan, yaktu sebesar Rp 1,2 triliun. Dengan demikian kita optimistis bisa mendapatkan fasilitas tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan CAP Suryandi kepada CNN Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Sebagai informasi, fasilitas
tax holiday sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011, di mana fasilitas tersebut berlaku untuk industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas seperti logam dasar, pengilangan minyak bumi, kimia dasar, permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
(gen)