Mantan Menteri Keuangan Kritik Obral Insentif Fiskal Jokowi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 12:21 WIB
"Anda mau kasih insentif, tapi kalau tanahnya tidak ada ya tidak bisa bangun infrastruktur," ujar ekonom Chatib Basri yang juga mantan Menteri Keuangan.
Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan saat berbincang santai dengan wartawan di ruang pers Kementerian Keuangan di akhir masa jabatannya tahun lalu. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan insentif fiskal seperti tax allowance maupun tax holiday, bukanlah faktor utama penarik investasi asing masuk ke dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Padahal kebijakan tersebut gencar dilakukan Pemerintahan Joko Widodo untuk menutupi kekurangan pendanaan proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam lima tahun ke depan.

Chatib justru berpendapat bahwa kepastian kelangsungan proyek, lebih penting dibandingkan sekedar tebar-tebar fasilitas pajak. "Kalau infrastruktur, persoalannya bukan insentif pajak tapi masalah jaminan keberlangsungan proyeknya. Seperti misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, yang dibutuhkan itu kepastian pembebasan tanah. Anda mau kasih insentif, tapi kalau tanahnya tidak ada ya tidak bisa bangun infrastruktur," kata Chatib di Jakarta, Rabu (17/6).

Chatib juga menambahkan, infrastruktur adalah sebuah proyek besar dan manfaatnya bisa terasa dalam jangka panjang sehingga pemberian fasilitas kemudahannya pun harus berbeda dengan investasi pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infrastruktur bukan proyek yang gampang, karena bidding-nya juga cukup panjang. Dalam membangun satu proyek infrastruktur, itu makan waktu. Contohnya tol Cikopo-Palimanan itu dibangun sejak delapan tahun lalu. Sehingga agak sulit untuk membangun 100 hingga 200 proyek infrastruktur dalam waktu bersamaan. Karena realitasnya memang ini sesuatu yang jangka panjang," ujarnya.

Menurut pengamatannya, ia mengatakan bahwa kebanyakan investasi di bidang infrastruktur masuk ketika ada kemudahan regulasi di bidang tersebut. Sehingga, ia menyarakan agar fasilitas kebijakan penunjang infrastruktur tak hanya bertumpu pada insentif fiskal saja.

"Memang kalau investasi itu minatnya banyak. Tapi akhirnya investor bersikap pragmatis, mereka akan memasuki sektor apa yang paling ready, regulasinya ada, dan fokusnya ada. Maka dari itu, yang paling krusial adalah persiapan dari proyeknya dan kebijakan mengenai jaminan keberlangsungan proyek. Bukan mengenai insentif pajaknya," jelas Chatib.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 telah menambah sektor-sektor infrastruktur dan energi terbarukan ke dalam daftar penerima tax allowance, sehingga total bidang usaha yang mampu menerima fasilitas ini menjadi 143 bidang usaha dari sebelumnya 128 bidang usaha saja.

Beberapa bidang usaha tersebut antara lain pengusahaan tenaga panas bumi, transportasi perkotaan, dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Selain itu, masuk pula industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas (LED), pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, serta kawasan pariwisata.

Sedangkan menurut Rencana Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia ditargetkan sebesar Rp 5.519 triliun, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri hanya bisa memenuhi Rp 2.215 triliun, atau sebesar 40,13 persen dari total kebutuhan pembiayaan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER