Menanggapi hal tersebut Andre Silalahi, Wakil Ketua Komite Tetap Perhubungan Darat dan ASDP Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan kebijakan tesebut berpotensi menurunkan pendapatan pengusaha angkutan barang antara 20 hingga 30 persen.
“Turunnya bisa 20–30 pesen karena hampir 10 hari tidak beroperasi,” ujar Andre di Jakarta, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hanya saja memang selama H-5 dan H+5 (lebaran) memberatkan juga bagi pengusaha karena 10 hari tidak beroperasi,” ujarnya.
Kirim Lebih Awal
Mantan Ketua Departemen Moda Angkutan Barang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) itu mengungkapkan guna mengantisipasi terganggunya arus distribusi barang, produsen barang dan pengirim barang sudah biasa melakukan koordinasi. Caranya, produsen barang sudah menyiapkan stok barang dari jauh-jauh hari sehingga pengiriman barang dapat dilakukan sebelum masa larangan operasional tersebut. (gen)